Dalam pengelolaan fasilitas (facilities management), akan ada kontrak servis (service contract) yang akan melibatkan pihak ketiga, atau umumnya dikenal dengan alih daya (outsourcing). Kontrak servis ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mendapatkan jasa layanan yang bagus dengan harga yang kompetitif. Dengan melakukan kontrak servis kepada perusahaan yang mempunyai spesialisasi dibidangnya, maka perusahaan outsourcing ini akan memberikan biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan mengerjakan sendiri. Kontrak servis umumnya dilakukan untuk area pendukung dan bukan menjadi bidang utama (core business) perusahaan, umumnya adalah: - Gedung dan/atau area kerja perkantoran - Sistem pendingin - Generator, Instalasi dan panel listrik - ...