Dalam pengelolaan fasilitas (facilities management), akan ada kontrak servis (service contract) yang akan melibatkan pihak ketiga, atau umumnya dikenal dengan alih daya (outsourcing).
Kontrak servis ini
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mendapatkan jasa layanan
yang bagus dengan harga yang kompetitif.
Dengan melakukan kontrak
servis kepada perusahaan yang mempunyai spesialisasi dibidangnya, maka
perusahaan outsourcing ini akan memberikan biaya yang lebih murah jika
dibandingkan dengan mengerjakan sendiri.
Kontrak servis umumnya
dilakukan untuk area pendukung dan bukan menjadi bidang utama (core business)
perusahaan, umumnya adalah:
-
Gedung dan/atau
area kerja perkantoran
-
Sistem pendingin
-
Generator,
Instalasi dan panel listrik
-
Pemipaan &
toilet
-
Alarm Kebakaran,
CCTV dan Access Card
-
Sistem Pengendali
Fasilitas (Building Automation System-BAS)
Untuk area pendukung
diatas, kontrak servis akan meliputi:
1)
Operasional:
Pengelolaan fasilitas secara menyeluruh
meliputi: program manajerial, program pemeliharaan, program perbaikan dan
hal-hal lain yang terkait yang dilakukan oleh tim pengelola fasilitas.
2)
Pemeliharaan:
Pemeliharaan secara khusus: pemeliharaan
AC, pemeliharaan instalasi & panel listrik, pemeliharaan generator,
pemeliharaan gedung/perkantoran.
3)
Perbaikan
Perbaikan umum dengan kategori nilai
tertentu yang telah disetujui di awal kontrak. Sehingga mempercepat perbaikan
peralatan/mesin dikarenakan nilai sudah disetujui.
4)
Penyediaan Material
Penyediaan material atau spare part yang umum digunakan
atau mengalami habis pakai seperti: saringan udara, saringan bahan bakar dan
sebagainya.
Saat ini, kontrak kerja
dilengkapi dengan perjanjian jasa layanan yang mengikat seperti:
-
Spare part akan
segera di antar dan terpasang maksimal 3 hari setelah diinformasikan melalui
email
-
Teknisi akan segera
datang dalam waktu maksimal 2 jam setelah diinformasikan per telpon.
-
Hal-hal lainnya
yang terukur dan mendukung kualitas layanan.
Perjanjian jasa layanan
ini akan membuat pelanggan nyaman dan merasa aman jika terjadi sesuatu pada
fasilitas dan/atau peralatan mereka.
Semoga bermanfaat,
Sekian,
Jufiandi J
FM Practitioner &
Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar